IJTIHAD DAN FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


 
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Dewasa ini, kita tahu bahwa hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu agama, sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh  berbeda jika dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti lazim diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih tinggi dan tidak bisa disamakan dengan hukum.Sebab hukum dalam pengertian biasa hanya menyangkut soal keduniaan semata.Sedangkan Joseph Schacht mengartikan hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.
Pada Umumnya sumber hukum islam ada dua, yaitu: Al-Qur’an dan Hadist, namun ada juga yang disebut Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Namun demikian, tidak boleh bertentangan dengan isi kandungan Al-Quran dan Hadis.

Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka perumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Apa pengertian ijtihad?
2)      Apa metode-metode pengambilan hukum Islamt?
3)      Apa saja fungsi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat?


Tujuan
1)   Mengetahui yang dimaksud ijtihad.
2)   Mengetahui metode-metode pengambilan hukum Islam.
3)   Mengetahui fungsi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
Manfaat
1)   Pembaca dapat mengetahui maksud ijtihad.
2)   Pembaca dapat mengetahui metode-metode pengambilan hukum Islam.
3)   Pembaca dapat mengetahui fungsi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      IJTIHAD
Pengertian Ijtihad
                 Kata Ijtihad berasal dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.

B.     Metode-Metode Pengambilan Hukum Islam
                 Beberapa metode pengambilan hukum Islam adalah Ijma’ dan Qiyas, Istihsan, Al- Maslahat, Al- Mursalat atau Istihlah, Saddu Al- Zari’at.

1.    Ijma’ dan Qiyas
a.       Ijma'
Ijmā adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijmā dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al-Qur’an dan sunah.
Contoh Ijma’:
-       Menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
-       Pengumpulan dan pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar tetapi idenya berasal dari Umar bin Khatab
-       Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.

b.      Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah ada karena alasan yang sama.
Contoh Qiyas :
-       Setiap minuman yang memabukan contohnya mensen, sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar, ilatnya  sama-sama memabukan.
-       Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh dan berkembang, dan dapat menolong fakir miskin.
-       Mengatakan telmi kepada ortu disamakan dengan membentak dan ah, karena ilatnya sama-sama menyakiti dengan ucapan.

2.    Istihsan
                        Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara'.
                        Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
                        Misal yang paling sering dikemukakan adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkannya.
                                Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
Contoh Istihsan  :
-          Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung Minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang buas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Oleh karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasarkan keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.

3.    Al Maslahat Al Mursalat
                        Merupakan metode penetapan hukum yang kasus atau maslahatnya tidak dapat ditetapkan atau diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan hadist, dan tidak pula bertentangan dengan keduanya.
Contoh :
-       Dalam pelayaran dengan kapal laut, dimana kapal demikian olengnya dan besar kemungkinan akan tenggelam jika semua barang yan ada di dalamnya tidak dibuang ke laut. Dalam keadaan semacam itu diperbolehkan membuang barang-barang ke laut, meskipun tidak seizin yang empunya demi untuk kemaslahatan penumpang, yaitu menolak bahaya yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

4.    Saddu al-Zari’at
                        Saddu al-Zari’at diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu berkesinambungan dimaksudkan untuk menghindari perbuatan lain atau tindakan lain yang dilarang.
                        Ada empat kategori Zari’at berdasarkan pada kemungkinan membawa dampak negatif, yaitu :
1.    Zari’at yang pasti akan membawa manfaat, seperti menggali sumur di jalan umum yang gelap terhadap zari’at semacam ini para ahli fiqih telah sepakat melarangnya.
2.    Zari’at yang jarang membawa mafsadat, seperti menanam  dan membudidayakan pohon anggur. Meskipun buah anggur ada kemungkinan dibuat minuman keras, hal itu termasuk jarang. Karena itu, menurut ahli fiqih menanam anggur tidak perlu dilarang.
3.    Zari’at yang berdasarkan hukum yang kuat akan membawa kepada mafsadat, seperti menjual anggur kepada orang atau perusahaan yang biasa memproduksi minuman keras. Zari’at ini harus dilarang.
4.    Zari’at yang seringkali membawa mafsadat, namun kekawatiran terjadinya tidak sampai pada tingkat dugaan kuat, melainkan atas dasar asumsi biasa. Misalnya, transaksi jual beli secara kredit. Diasumsikan dalam transaksi tersebut akan membawa mafsadat terutama bagi  debitur. Mengenai zari’at ini para ahli ushul fiqh berbeda pendapat. Ada yang berpendapat harus dilarang dan ada pula yang sebaliknya.

C.      FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
                 Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam itu sangat luas. Hukum Islam bukan hanya mengatur tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
                 Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :

a.    Fungsi Ibadah
                        Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.    Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.    Fungsi Zawajir
                        Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.

d.   Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah.

Saran
Demikian makalah ijtihad dalam mata kuliah yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!


DAFTAR PUSTAKA

Djalil, H. A. Basiq (2010). Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2. Jakarta: Kencana.
Ilmy, Bachrul (2012). Pendidikan Agama Islam untuk Kelas X SMK. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Lismanto (2012).Makalah tentang Ijtihad.From file:///E:/agama/Makalah%20Tentang%20Ijtihad.htm, 15 Oktober 2012.
syahruddinalga.blogspot.com/2011/10/fungsi-hukumislam-dalam-kehidupan.html
http:/khairajember.blogspot.com/2013/01/contoh-imagiyassaad-dzariahgaul.html

1 komentar:

  1. makasih ya ka ilmunya
    ijin sedot buat tugas
    semangat terus ya bagi ilmunya :)

    BalasHapus

Blogroll

About

ini adalah coretan perasaan dari seseorang yang sedang menjalani kehidupan dengan penuh perjuangan. berusaaha menyambung hidup demi impian yang suci.
Goresan Ilmu © 2012 | Designed by Meingames and Bubble shooter